Kejaksaan Negeri Kampar telah menahan mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, terkait kasus penjualan tanah kas/fasum Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Aset desa tersebut dijual kepada sekelompok orang. Jackson Apriyanto Pandiangan SH dari Kejari Kampar mengonfirmasi penahanan mantan Kades Indra Sakti inisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kades Indra Sakti. Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti. Hasil ekspose menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dan penyidik telah melakukan penilaian kerugian negara sebesar 1.3 miliar lebih. Selain itu, modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk Kas Desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti. Aset fisik tanah seluas 40-an hektar tidak bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Desa Indra Sakti akibat dari tindakan tersebut. Penahanan tersangka M dilakukan hingga 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.