Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, membuat prosesnya lebih praktis dan efisien serta mengurangi antrean. Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Setelah persyaratan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda, lalu mengisi data diri, memilih jenis layanan, menentukan anggota keluarga yang pindah, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen-dokumen pendukung, serta mengirimkan permohonan. Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil sebelum menerbitkan dokumen baru berupa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru.
Meskipun layanan online ini belum tersedia di semua daerah, periksalah ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar dan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, menjaga data diri tetap akurat dan up-to-date sesuai domisili terbaru.