Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomePolitikSyarat dan Cara...

Syarat dan Cara Ganti Alamat KTP Online 2025: Panduan Lengkap

Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, membuat prosesnya lebih praktis dan efisien serta mengurangi antrean. Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Setelah persyaratan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda, lalu mengisi data diri, memilih jenis layanan, menentukan anggota keluarga yang pindah, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen-dokumen pendukung, serta mengirimkan permohonan. Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil sebelum menerbitkan dokumen baru berupa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru.

Meskipun layanan online ini belum tersedia di semua daerah, periksalah ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar dan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, menjaga data diri tetap akurat dan up-to-date sesuai domisili terbaru.

Source link

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita