Anak yatim bernama VW (18) mengalami siksaan yang dilakukan oleh pelaku CH (48) yang merupakan saudara tirinya. Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang terletak di Jl Perum Teratai Jaya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Hari Sabtu (25/5/25). Korban menceritakan bahwa saat itu dia sedang berada di gudang tempat tidurnya ketika pelaku datang membawa sapu dan mulai memukul korban dengan alasan pakaian yang dicuci tidak bersih dan rumah yang tidak dalam keadaan bersih. Pelaku juga menggunakan rotan untuk memukul korban serta menginjak wajah, mata, tangan kanan, dan punggung korban.
Warga sekitar mengetahui kejadian tersebut dan langsung menghampiri tempat korban untuk memisahkan pelaku yang sedang emosi. Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku berhasil diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.