Wednesday, July 16, 2025

Tarif AS untuk RI...

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan penting dengan...

Nanti di Pengadilan: Ijazah...

Presiden Joko Widodo menjawab secara langsung isu yang tengah hangat diperbincangkan oleh publik...

U.S. Tariffs on Indonesia...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pemerintahannya telah mencapai kesepakatan penting dengan Amerika...

Prabowo Acknowledges Tough Talks...

President Prabowo Subianto shared the success of his direct talks with U.S. President...
HomePolitikAlasan Presiden Bisa...

Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Menurut UUD 1945

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Untuk memahami lebih jauh apa saja alasan presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan, simak uraian lengkapnya berikut ini.

Alasan pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan yang dianggap tercela.

Seorang presiden atau wakil presiden juga bisa dimakzulkan apabila terbukti sudah tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjabat. Dari sini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat. Maka dari itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan-tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat berubah menjadi alat politik yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat. Kedua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan adalah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Source link

Semua Berita

Daftar 25 Perwira TNI AD Naik Pangkat Juli 2025

Sebanyak 25 perwira tinggi TNI AD resmi memperoleh kenaikan pangkat dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat di Markas Besar TNI AD, Jakarta. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menyoroti pentingnya nilai-nilai kepercayaan,...

24 Nama Calon Dubes RI Yang Lulus Fit and Proper Test

Indonesia tengah bersiap untuk memperkenalkan sejumlah perwakilan diplomatik baru di kancah internasional. Sebanyak 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia telah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh DPR. Proses ini berlangsung intens...

Profil Ade Armando: Komisaris Baru PLN Nusantara Power

Ade Armando, politisi PSI, menarik perhatian publik setelah diangkat sebagai komisaris di PT PLN Nusantara Power. Langkah ini menuai beragam reaksi dari masyarakat yang penasaran dengan latar belakang Ade. Sebelum terjun ke politik, Ade adalah seorang jurnalis dan dosen...

Kategori Berita