Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bekerja sama dengan Dinas Perhubungan secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan kendaraan overloading dan penggunaan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik. Sosialisasi ini ditujukan kepada pengemudi kendaraan pelaku usaha untuk melakukan pendataan bagi kendaraan yang terindikasi. Kepala Polres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K, menjelaskan bahwa selain sosialisasi, Satlantas dan Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi over dimensi. Hal ini dilakukan untuk mendorong keselamatan di jalan raya serta menjaga kepatuhan terhadap UU Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri., S.H, menambahkan bahwa para sopir diberikan pemahaman tentang batas maksimum angkutan barang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Sosialisasi mengenai larangan overloading dan over dimensi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Zero Over Demnsion dan Overloading pemerintah. Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025 sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.