Wednesday, July 16, 2025

Tarif AS untuk RI...

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan penting dengan...

Nanti di Pengadilan: Ijazah...

Presiden Joko Widodo menjawab secara langsung isu yang tengah hangat diperbincangkan oleh publik...

U.S. Tariffs on Indonesia...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pemerintahannya telah mencapai kesepakatan penting dengan Amerika...

Prabowo Acknowledges Tough Talks...

President Prabowo Subianto shared the success of his direct talks with U.S. President...
HomePolitikEmpat Pulau Sengketa...

Empat Pulau Sengketa yang Diaku Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif. Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ini menjadi bukti transparansi kebijakan pemerintah.
Empat pulau yang resmi masuk ke wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (atau Mangkir Kecil). Meskipun tidak berpenghuni tetap, pulau-pulau ini memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi dan awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Perjalanan panjang persengketaan keempat pulau ini dimulai sejak 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi memverifikasi bahwa Aceh memiliki 260 pulau tanpa empat pulau tersebut, sementara Sumut mencatat 213 pulau termasuk keempatnya. Konfirmasi data yang berbeda antara Gubernur Aceh dan Sumut selama periode 2009-2022 memperumit situasi, dan pada tahun 2022, Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang yang kemudian diputuskan oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025.
Keputusan final Presiden untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah administratif Aceh diumumkan pada 17 Juni 2025 setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Sumatera Utara menyebutnya sebagai tindakan baik untuk membangun hubungan antardaerah yang harmonis. Dengan demikian, langkah ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI.

Source link

Semua Berita

Daftar 25 Perwira TNI AD Naik Pangkat Juli 2025

Sebanyak 25 perwira tinggi TNI AD resmi memperoleh kenaikan pangkat dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat di Markas Besar TNI AD, Jakarta. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menyoroti pentingnya nilai-nilai kepercayaan,...

24 Nama Calon Dubes RI Yang Lulus Fit and Proper Test

Indonesia tengah bersiap untuk memperkenalkan sejumlah perwakilan diplomatik baru di kancah internasional. Sebanyak 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia telah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh DPR. Proses ini berlangsung intens...

Profil Ade Armando: Komisaris Baru PLN Nusantara Power

Ade Armando, politisi PSI, menarik perhatian publik setelah diangkat sebagai komisaris di PT PLN Nusantara Power. Langkah ini menuai beragam reaksi dari masyarakat yang penasaran dengan latar belakang Ade. Sebelum terjun ke politik, Ade adalah seorang jurnalis dan dosen...

Kategori Berita