Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif. Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ini menjadi bukti transparansi kebijakan pemerintah.
Empat pulau yang resmi masuk ke wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (atau Mangkir Kecil). Meskipun tidak berpenghuni tetap, pulau-pulau ini memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi dan awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Perjalanan panjang persengketaan keempat pulau ini dimulai sejak 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi memverifikasi bahwa Aceh memiliki 260 pulau tanpa empat pulau tersebut, sementara Sumut mencatat 213 pulau termasuk keempatnya. Konfirmasi data yang berbeda antara Gubernur Aceh dan Sumut selama periode 2009-2022 memperumit situasi, dan pada tahun 2022, Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang yang kemudian diputuskan oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025.
Keputusan final Presiden untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah administratif Aceh diumumkan pada 17 Juni 2025 setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Sumatera Utara menyebutnya sebagai tindakan baik untuk membangun hubungan antardaerah yang harmonis. Dengan demikian, langkah ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI.
Empat Pulau Sengketa yang Diaku Aceh: Daftar Resmi
