Paspampres: Tugas dan Fungsi dalam Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Mereka bukan hanya bertugas dalam pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Setelah Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 pada 17 Juni 1993, Paspampres langsung berada di bawah kendali Panglima Angkatan Bersenjata. Tugas utama mereka adalah memberikan pengamanan langsung dan dalam jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara berstatus kepala negara atau kepala pemerintahan.
Selain tugas pengamanan, Paspampres juga memiliki fungsi keprotokoleran dalam acara kenegaraan, baik di Istana Kepresidenan maupun di lokasi lain. Mereka dibagi menjadi beberapa grup, seperti Grup A yang mengamankan Presiden dan keluarganya, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C yang mengamankan tamu negara setingkat kepala negara, dan Grup D untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, terdapat satuan pendukung seperti Yonwalprotneg yang membantu dalam pengawalan VVIP dan kegiatan protokoler.
Fungsi utama Paspampres meliputi pengamanan pribadi, pengamanan area dan fasilitas, operasi penyelamatan, perlindungan saat perjalanan, pemantauan konsumsi dan perawatan medis, serta organisasi kegiatan protokoler. Mereka juga memiliki fungsi organik militer, termasuk bidang intelijen, operasi dan latihan, manajemen personel, serta logistik. Dengan tanggung jawab yang besar, Paspampres menjaga keselamatan pemimpin negara dan kelancaran acara kenegaraan dengan penuh kewaspadaan dan tanggung jawab.