Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian integral dari kegiatan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara serta tamu negara setingkat kepala negara. Namun, fungsi Paspampres tidak hanya sebatas pengamanan fisik, tetapi juga melibatkan aspek strategis untuk mendukung kelancaran acara kenegaraan.
Dibentuk sejak awal kemerdekaan Indonesia, Paspampres telah menjadi penjaga stabilitas dan wibawa negara. Satuan ini terdiri dari prajurit-prajurit terpilih yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Tugas utama mereka meliputi perlindungan fisik langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden, pengamanan mantan kepala negara, keluarga mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara.
Sejarah terbentuknya Paspampres seiring dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada masa terbentuknya TNI dan Polri. Pada saat itu, sejumlah pemuda pejuang beralih peran untuk melindungi Presiden dari ancaman eksternal. Peran Paspampres semakin penting terutama dalam situasi genting seperti ketika Belanda menduduki Jakarta pada tahun 1946. Operasi penyelamatan yang melibatkan kerja sama antara TNI dan Kepolisian pada tanggal 3 Januari 1946 menjadi tonggak keberhasilan sekaligus diperingati sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) kemudian resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres pada tanggal 16 Februari 1988. Sejarah dan peran Paspampres menegaskan pentingnya keberadaan satuan ini dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara Indonesia serta mengawal kelancaran acara kenegaraan.