Putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mendapat apresiasi luas, termasuk dari para korban langsung. Salah satunya datang dari Husnita, seorang ibu rumah tangga yang termasuk salah satu dari 33 debitur terdampak dalam kasus penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan tahun anggaran 2021. Husnita bersama sejumlah debitur lainnya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis atas keputusan tersebut yang dianggap sebagai bentuk keadilan yang mereka tunggu. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis menetapkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara untuk Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo. Selain itu, empat terdakwa lainnya juga mendapat vonis dengan hukuman penjara dan denda tertentu atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Husnita secara khusus mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik yang dinilai telah bekerja keras dalam mengusut kasus ini. Bagi para debitur, putusan tersebut bukan hanya sekedar soal uang tetapi juga tentang keadilan yang mereka harapkan. Mereka berharap agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat kecil seperti mereka. Kasus penyaluran KUR ini membawa konsekuensi serius bagi para debitur yang awalnya mengajukan kredit untuk membangun usaha bidang pertanian, namun dana tersebut disalahgunakan oleh pihak koperasi tanpa sepengetahuan mereka.
Temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Modus pelaku menggunakan dana kredit untuk transaksi pribadi yang melibatkan tanah negara sebagai jaminan kredit, yang secara hukum tidak diizinkan. Putusan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, serta sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik dengan dalih pemberdayaan. Husnita berharap agar tidak hanya pelaku yang dihukum, namun juga sistemnya diperbaiki agar program KUR sesuai tujuannya untuk memberdayakan rakyat. Langkah tegas aparat penegak hukum di Bengkalis menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan penyimpangan dana publik, termasuk di sektor-sektor pemberdayaan ekonomi rakyat.