Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku berinisial (A H) (53), warga setempat, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Senin pagi (16/06/2025). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang sarapan bersama pelapor dan cucunya di warung milik saksi. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dengan membawa parang sepanjang sekitar 1 meter dan mengancam korban. Tak lama kemudian, pelaku mengayunkan parang ke arah korban hingga terjadi cekcok.
Setelah meninggalkan lokasi, pelaku kembali menyerang korban di jalan menuju kebun dengan melukai kepala dan tangan korban. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian setelah koordinasi antara beberapa satuan. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, menegaskan bahwa tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Inhil sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami motif di balik tindakan penganiayaan tersebut. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.