Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPolsek Sungai Batang:...

Polsek Sungai Batang: Penganiayaan Berat, Pelaku Diringkus dalam 12 Jam

Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku berinisial (A H) (53), warga setempat, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Senin pagi (16/06/2025). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang sarapan bersama pelapor dan cucunya di warung milik saksi. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dengan membawa parang sepanjang sekitar 1 meter dan mengancam korban. Tak lama kemudian, pelaku mengayunkan parang ke arah korban hingga terjadi cekcok.

Setelah meninggalkan lokasi, pelaku kembali menyerang korban di jalan menuju kebun dengan melukai kepala dan tangan korban. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian setelah koordinasi antara beberapa satuan. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, menegaskan bahwa tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Inhil sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami motif di balik tindakan penganiayaan tersebut. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Okki Prasetyo Terpilih Sebagai Pimpinan Perbasi Inhil: Masa Depan Baru

Okki Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Perbasi Inhil Okki Prasetyo,SE telah resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk periode kepengurusan mendatang. Musyawarah Kabupaten (MusKab) Perbasi Inhil yang diadakan di Hotel Inhil Pratama, Tembilahan,...

Penyerahan Jagung Petani di Polsek Sabak Auh: Dari Lapangan ke Bulog

Polsek Sabak Auh Salurkan Hasil Panen Jagung Petani ke Gudang Bulog Polsek Sabak Auh, Polres Siak, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden di sektor ketahanan pangan. Kali ini, personel Polsek Sabak Auh melaksanakan pengantaran hasil panen jagung...

Inovasi Jaringan Air Bersih Desa Bukit Melintang: Manfaat Gravitasi Perbukitan

Pemerintah Desa Bukit Melintang Hadirkan Inovasi Jaringan Air Bersih yang Revolusioner Pemerintah Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakatnya. Salah satu inovasi terbaru yang dikembangkan adalah Program Jaringan Air...

Kategori Berita