Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, Riau. Dua tersangka, M dan RJ yang merupakan petani, diduga terlibat dalam jual beli sabu. Berawal dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram, timbangan digital, dan uang tunai. Setelah pengakuan M, polisi berhasil menangkap RJ di tempat tinggalnya. Kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine dan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika. Kapolsek Pelangiran menegaskan komitmen mereka dalam memberantas narkoba untuk melindungi generasi muda.