Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan properti, Muhammad Irsyal, SH dari Kantor IRA YUSTIKA LESTARI AND PARTNERS LAW OFFICE, mengungkapkan bahwa kliennya, ASAD, mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar setelah dijanjikan pembelian unit villa di Jivanaa Village, Jimbaran, Bali, yang belum terealisasi. Kasus ini dimulai pada tahun 2023 ketika ASAD ditawari oleh NIR untuk membeli properti villa di Jimbaran. Atas penawaran ini, ASAD dengan keluarga dan NIR mengunjungi lokasi lahan di Jimbaran yang saat itu masih berupa pohon-pohon. Selanjutnya, dari Oktober 2023 hingga Desember 2024, ASAD melakukan serangkaian pembayaran kepada NIR atas nama pengembang properti. Namun, kejanggalan muncul saat ASAD tidak dapat melihat progres pembangunan villa di Bali pada November 2024 tanpa alasan yang jelas. Berkumpul dengan pengembang tertunda hingga Januari 2025 dan uang yang dijanjikan akan dikembalikan pun tak kunjung terwujud. Pihak pengembang mulai mengulur-ulur waktu dan skema pembayaran. Meski sempat berjanji untuk mengembalikan dana, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda realisasi pengembalian. Kuasa hukum ASAD memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pengembalian dana tidak segera dilakukan.