LBH Sarbumusi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai respons terhadap praktik penahanan ijazah yang dianggap sebagai eksploitasi terhadap hak asasi manusia. Organisasi ini mendapatkan keluhan dari pekerja yang tidak dapat mengambil ijazahnya setelah berhenti bekerja, menyulitkan mereka dalam melamar pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
Direktur LBH Sarbumusi, Muhtar Said, menyatakan bahwa penahanan ijazah bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk eksplotasi terhadap hak dasar pekerja. Posko ini menyediakan layanan pengaduan, konsultasi, dan pendampingan hukum kepada pekerja yang mengalami penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun yang sudah di-PHK.
Pekerja yang mengalami masalah dengan penahanan ijazah dapat menghubungi LBH Sarbumusi di Jakarta Pusat atau melalui layanan digital seperti WhatsApp dan formulir pengaduan online. LBH Sarbumusi mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk ikut menyebarkan informasi ini guna menghentikan praktik eksploitasi buruh yang tidak adil.
“Ijazah adalah hak pribadi. Kita harus bersama-sama menghentikan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan untuk menjaga masa depan pekerja dengan adil,” tegas LBH Sarbumusi.