Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2024 dalam rapat di DPRD Bengkalis. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, Arsya Fadhillah, dihadiri oleh 31 anggota DPRD Bengkalis, Sekda Bengkalis, dan Kepala Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bengkalis mengungkapkan target pendapatan daerah sebesar Rp.4,7 triliun dengan realisasi mencapai Rp.3,5 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp.1,1 triliun dan pendapatan transfer Rp.3,5 triliun.
Selain itu, realisasi pendapatan daerah untuk PAD sebesar Rp.411 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp.3,1 triliun. Adapun belanja dan transfer daerah yang telah dialokasikan mencapai Rp.4,7 triliun dengan realisasi Rp.3,6 triliun. Bupati Kasmarni juga mencatat bahwa anggaran belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selama tahun anggaran 2024, belanja operasi terealisasi sebesar Rp.2,6 triliun, belanja modal sebesar Rp.461 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp.739 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp.501 miliar. Pada tahun anggaran tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran silpa mencapai Rp.87 miliar.
Bupati Kasmarni juga menyebutkan bahwa Kabupaten Bengkalis telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Riau untuk kedua belas kalinya. Hal ini merupakan hasil kerja keras dari semua perangkat daerah, diharapkan prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan dengan baik.