Pihak korban kasus perusakan rumah singgah retret pelajar agama Kristen di Villa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap usulan staf Khusus Menteri HAM yang hendak menunda penjaminan dan penahanan 7 tersangka di Polres Sukabumi. Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang dinilai membela tersangka. Menurutnya, pemerintah harus tetap menjaga kedamaian beragama tanpa takut untuk menegakkan hukum. Stein Siahaan, kuasa hukum korban lainnya, menyoroti fakta bahwa sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah umur, dan ia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, pihak korban menduga masih ada dalang di balik perusakan tersebut yang belum tertangkap. Menanggapi hal ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan penjelasan terkait usulan penangguhan penahanan tersangka kasus pembubaran retret pelajar Kristen di Sukabumi. Terang saja, peristiwa ini dianggap melanggar prinsip dasar negara Pancasila dan hak konstitusi untuk menjalankan ibadah. Stein menambahkan bahwa tidak ada tempat untuk intoleransi di Indonesia, oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga kedamaian dan keberagaman di negara ini.