Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPelaku Pencurian Handphone...

Pelaku Pencurian Handphone di Desa Sipungguk Diciduk Satreskrim Polres Kampar

Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang menjadi viral di media sosial di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar pada hari Rabu (16/7/2025). Pelaku tersebut adalah AF (34) yang merupakan warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Penangkapan dilakukan setelah pelaku terekam oleh CCTV dan menjadi viral di berbagai platform media sosial sebagai kejadian yang terjadi di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota pada hari Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, mengungkapkan bahwa pelaku ini telah menciptakan ketidaknyamanan di wilayah Bangkinang Kota dengan aksinya. Tim kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari korban terkait kejadian tersebut.

Pelapor, Amrina, menghubungi Polres Kampar setelah menemukan bahwa handphone milik orang tuanya hilang dan setelah memeriksa rekaman CCTV, pelaku terlihat mencurinya. Kasat menyebutkan, “Setelah memastikan kebenaran tersebut, korban segera melaporkan ke Polres Kampar.”

Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone yang viral di berbagai media sosial di sekitar Kota Bangkinang. AKP Gian menambahkan, “Setelah bisa mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya.”

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan penggeledahan dan penggrebekan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone di sebuah warung di Desa Ridan Permai. Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita