Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang menjadi viral di media sosial di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar pada hari Rabu (16/7/2025). Pelaku tersebut adalah AF (34) yang merupakan warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Penangkapan dilakukan setelah pelaku terekam oleh CCTV dan menjadi viral di berbagai platform media sosial sebagai kejadian yang terjadi di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota pada hari Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, mengungkapkan bahwa pelaku ini telah menciptakan ketidaknyamanan di wilayah Bangkinang Kota dengan aksinya. Tim kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari korban terkait kejadian tersebut.
Pelapor, Amrina, menghubungi Polres Kampar setelah menemukan bahwa handphone milik orang tuanya hilang dan setelah memeriksa rekaman CCTV, pelaku terlihat mencurinya. Kasat menyebutkan, “Setelah memastikan kebenaran tersebut, korban segera melaporkan ke Polres Kampar.”
Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone yang viral di berbagai media sosial di sekitar Kota Bangkinang. AKP Gian menambahkan, “Setelah bisa mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya.”
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan penggeledahan dan penggrebekan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone di sebuah warung di Desa Ridan Permai. Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

