Badaruddin Hoesin berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang digarap oleh inisial MSR sejak tahun 2000. Setelah proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya mengeluarkan keputusan nomor 58/Pdt.G/2024/PN Bls yang menyatakan bahwa tanah seluas 50 Hektar di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi milik Badaruddin Hoesin. Keputusan ini disambut dengan syukur oleh Badaruddin Hoesin, yang mengaku bersyukur bisa mendapatkan kembali haknya setelah bertahun-tahun berjuang.
Di sisi lain, kuasa hukum Badaruddin Hoesin, Mahyudi, SH, dan Syamsul Harifin, SH, menyebutkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang dinantikan. Mereka mengungkapkan bahwa dalam persidangan, tergugat (MSR) tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, dan diduga terlibat dalam penyerobotan tanah serta kerusakan lingkungan. Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum pidana terhadap MSR dan pihak terkait lainnya.
Menurut Syamsul Harifin, SH, terlihat adanya kegiatan tidak sah dalam pengambilan tanah urug yang dilakukan oleh PT. Energi Surya Prima (ESP) sebagai pemilik izin tambang. Mereka akan mengupayakan proses hukum pidana terhadap pihak terkait untuk memastikan keadilan atas kerugian yang dialami oleh klien mereka. Upaya hukum akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi Badaruddin Hoesin dan menegakkan kebenaran dalam proses hukum.

