Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPutusan PN Bengkalis:...

Putusan PN Bengkalis: Badaruddin Hoesin Kembali Miliki Tanah 50 Ha

Badaruddin Hoesin berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang digarap oleh inisial MSR sejak tahun 2000. Setelah proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya mengeluarkan keputusan nomor 58/Pdt.G/2024/PN Bls yang menyatakan bahwa tanah seluas 50 Hektar di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi milik Badaruddin Hoesin. Keputusan ini disambut dengan syukur oleh Badaruddin Hoesin, yang mengaku bersyukur bisa mendapatkan kembali haknya setelah bertahun-tahun berjuang.

Di sisi lain, kuasa hukum Badaruddin Hoesin, Mahyudi, SH, dan Syamsul Harifin, SH, menyebutkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang dinantikan. Mereka mengungkapkan bahwa dalam persidangan, tergugat (MSR) tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, dan diduga terlibat dalam penyerobotan tanah serta kerusakan lingkungan. Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum pidana terhadap MSR dan pihak terkait lainnya.

Menurut Syamsul Harifin, SH, terlihat adanya kegiatan tidak sah dalam pengambilan tanah urug yang dilakukan oleh PT. Energi Surya Prima (ESP) sebagai pemilik izin tambang. Mereka akan mengupayakan proses hukum pidana terhadap pihak terkait untuk memastikan keadilan atas kerugian yang dialami oleh klien mereka. Upaya hukum akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi Badaruddin Hoesin dan menegakkan kebenaran dalam proses hukum.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita