Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaPenyitaan 160 Ribu...

Penyitaan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo: Penindakan Tegas

Pada tanggal 15 Juli 2025, jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal sebanyak 160.000 batang. Rokok tanpa pita cukai resmi ini ditemukan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo yang dibawa dari Surabaya menggunakan KM Darma Rucitra VII dan disembunyikan dalam truk ekspedisi. Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut Ardian Widjanarko, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10 dus dan disimpan di atas kemudi truk untuk menghindari deteksi.

Ardian juga menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangkap rokok ilegal ini sudah menjadi yang kedua dalam tahun ini dan jumlahnya terus meningkat. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani peredaran rokok ilegal. Lanal Labuan Bajo telah membentuk Satuan Tugas Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal bersama dengan Bea Cukai, Polres Manggarai Barat, Kesyahbandaran, dan Satpol PP.

Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Syahrul Alim, juga menambahkan bahwa sejak bulan Januari 2025, pihaknya telah melakukan 49 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Total rokok ilegal yang disita mencapai 716.856 batang. Mereka juga menemukan bahwa pabrik-pabrik rokok ilegal tersebut berada di Sidoarjo dan sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai di sana untuk tindakan lebih lanjut. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi penyebaran rokok ilegal di Labuan Bajo.

Source link

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita