Pada tanggal 15 Juli 2025, jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal sebanyak 160.000 batang. Rokok tanpa pita cukai resmi ini ditemukan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo yang dibawa dari Surabaya menggunakan KM Darma Rucitra VII dan disembunyikan dalam truk ekspedisi. Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut Ardian Widjanarko, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10 dus dan disimpan di atas kemudi truk untuk menghindari deteksi.
Ardian juga menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangkap rokok ilegal ini sudah menjadi yang kedua dalam tahun ini dan jumlahnya terus meningkat. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani peredaran rokok ilegal. Lanal Labuan Bajo telah membentuk Satuan Tugas Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal bersama dengan Bea Cukai, Polres Manggarai Barat, Kesyahbandaran, dan Satpol PP.
Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Syahrul Alim, juga menambahkan bahwa sejak bulan Januari 2025, pihaknya telah melakukan 49 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Total rokok ilegal yang disita mencapai 716.856 batang. Mereka juga menemukan bahwa pabrik-pabrik rokok ilegal tersebut berada di Sidoarjo dan sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai di sana untuk tindakan lebih lanjut. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi penyebaran rokok ilegal di Labuan Bajo.

