Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomeBeritaWamen Rangkap Komisaris...

Wamen Rangkap Komisaris Berisiko Kasus Korupsi – Analisis Mahfud MD

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia menegaskan bahwa keputusan MK yang melarang wamen menjabat sebagai komisaris seharusnya dihormati dan dijalankan oleh pemerintah. Mahfud menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan konflik kepentingan, terutama ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN melalui Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Mahfud menegaskan bahwa merangkap jabatan sebagai komisaris sama dengan memperkaya diri sendiri, yang juga dapat melibatkan orang lain dan merugikan keuangan negara. Ia juga menjelaskan bahwa ada risiko tindak pidana korupsi yang dapat menimpa para wamen yang melanggar aturan tersebut. Mahfud juga memperingatkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengabaikan putusan MK ini dapat membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan, merusak tatanan konstitusional, dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Akhirnya, Mahfud menegaskan pentingnya pemerintah untuk menghormati dan menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat. Ia meminta agar keputusan tersebut tidak diabaikan karena dapat membawa dampak buruk bagi hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum dan ketaatan terhadap aturan konstitusi harus menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

Source link

Semua Berita

Pipa Gas PT TGI Meledak di Desa Batu Ampar: Polres Inhil Lakukan Pengamanan

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Kejadian dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ketika suara ledakan terdengar...

Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar Terkait Serobot Lahan Sawit

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang dilaporkan ke Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing atas dugaan menguasai kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dengan menggunakan dokumen yang...

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Kategori Berita