Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengamankan empat orang pria dan menemukan sisa sabu hasil penjualan yang disembunyikan di balik dinding rumah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menemukan target utama bernama Windra Saputra alias Kancil. Pada Sabtu (26/7/2025), petugas berhasil menemukan sabu seberat 1,88 gram yang disimpan di kotak plastik di balik dinding triplek rumah tempat Kancil menginap.
Kancil mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya, yaitu Rizky Dafa Ariza alias Dafa, Pinto Hardianto Gea alias Botak, dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk. Ketiganya pun berhasil diamankan oleh polisi di Desa Redang Seko. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti seperti sabu, kotak plastik, timbangan digital, handphone, sepeda motor, dan alat hisap. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penangkapan Kancil Cs menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dianggap sebagai kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

