Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaSosialisasi APOA dan...

Sosialisasi APOA dan Aturan Baru Izin Tinggal Keimigrasian di Jambi

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian tahun 2025. Kegiatan ini diadakan di Ballroom Shang Ratu Hotel Jambi dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti pengelola hotel, perusahaan, yayasan, dan perguruan tinggi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi pada tanggal 28 Juli 2025.

Dalam acara yang bertemakan “Layanan Cerdas, Pengawasan Tuntas: Implementasi APOA dan Penyesuaian Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian”, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat membuka kegiatan tersebut secara resmi. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang adaptif dan berbasis teknologi informasi.

Menurut beliau, partisipasi aktif sektor swasta, khususnya hotel dan perusahaan, sangat penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian. APOA sebagai sistem pelaporan elektronik dinilai sebagai tulang punggung pengawasan keberadaan orang asing di era digital saat ini. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah memberlakukan sejumlah regulasi baru terkait visa dan izin tinggal, terutama untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pelaku usaha asing.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Validasi Izin Tinggal Terbatas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian sebagai narasumber. Mereka menyampaikan teknis pelaksanaan aturan baru serta bagaimana pelaku usaha dapat menyesuaikan diri terhadap kebijakan tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi membangun sinergi dengan stakeholder untuk memastikan informasi yang komprehensif tersampaikan dengan optimal.

Diharapkan dari kegiatan ini, tercipta kesadaran kolektif bahwa pelayanan prima dan pengawasan tuntas harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem keimigrasian yang modern, tertib, dan profesional.

Source link

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita