Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Helmi Kasdi. Upacara ini dilaksanakan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel tersebut. Keputusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang Kode Etik Kepolisian pada Kamis pagi di lapangan upacara Mapolres Kampar. Personel yang akan di-PHDH mendapat pengawalan dari dua anggota Provost Polres Kampar dan tidak bisa hadir dalam upacara.
Kapolres Kampar mengungkapkan harapannya agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tetap disiplin dan berperilaku baik. Pemecatan ini juga sebagai tindakan tegas terhadap anggota Polri yang tidak patuh terhadap aturan. Selain itu, PTDH juga diberlakukan sebagai bentuk hukuman bagi personel yang melanggar kode etik, sementara bagi anggota yang berprestasi akan menerima reward sebagai penghargaan atas kinerja mereka. Upacara PTDH berjalan lancar dan berakhir pada pukul 08.15 wib.

