Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air dalam peringatan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mematuhi aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.
Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, dari matahari terbit hingga matahari terbenam, sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam situasi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, termasuk pencahayaan yang memadai. Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di halaman depan, di sisi kanan rumah atau di tengah bangunan. Di instansi pemerintah dan swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama dan harus berada di posisi tertinggi jika dikibarkan bersama bendera lain.
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk upacara kenegaraan seperti di Istana Negara adalah 200 cm x 300 cm. Untuk penggunaan di kantor atau bangunan umum, ukuran umumnya adalah 120 cm x 180 cm. Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Dengan mengibarkan bendera dengan benar, masyarakat turut serta dalam memelihara martabat simbol negara dan memperkuat semangat nasionalisme. Ayo, tunjukkan cinta tanah air dengan mengibarkan bendera Merah Putih!

