TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomePolitikPanduan Pengibaran Bendera...

Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air dalam peringatan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mematuhi aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.

Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, dari matahari terbit hingga matahari terbenam, sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam situasi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, termasuk pencahayaan yang memadai. Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di halaman depan, di sisi kanan rumah atau di tengah bangunan. Di instansi pemerintah dan swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama dan harus berada di posisi tertinggi jika dikibarkan bersama bendera lain.

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk upacara kenegaraan seperti di Istana Negara adalah 200 cm x 300 cm. Untuk penggunaan di kantor atau bangunan umum, ukuran umumnya adalah 120 cm x 180 cm. Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Dengan mengibarkan bendera dengan benar, masyarakat turut serta dalam memelihara martabat simbol negara dan memperkuat semangat nasionalisme. Ayo, tunjukkan cinta tanah air dengan mengibarkan bendera Merah Putih!

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita