Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak jaman kerajaan di Nusantara. Kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam lambang dan panji kebesaran kerajaan seperti Majapahit dan Kediri, yang menggambarkan nilai keberanian dan kesucian. Seiring berjalannya waktu, bendera Merah Putih menjadi simbol perjuangan kemerdekaan yang diangkat oleh para pejuang bangsa Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Bendera Merah Putih resmi ditetapkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan warna merah dan putih di Indonesia sudah dikenal sejak Kerajaan Kediri dan semakin populer saat menjadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit. Makna dari warna merah melambangkan keberanian, sementara warna putih mencerminkan kesucian, baik dalam filosofi maupun dalam mitologi Austronesia. Simbol Merah Putih telah menjadi identitas dan semangat perjuangan rakyat Nusantara sebelum Indonesia merdeka. Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme tumbuh di kalangan pelajar dan tokoh pergerakan, yang mengangkat Bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan perlawanan terhadap penjajahan. Kongres Pemuda 1928 menjadi momentum penting di mana bendera Merah Putih menjadi bagian dari ikrar Sumpah Pemuda untuk bersatu sebagai bangsa Indonesia. Bendera Pusaka pertama kali dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Soekarno, dari kain katun Jepang dan dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Makna simbol warna Merah Putih mencakup keberanian, perjuangan, kesucian, dan kedamaian dalam hal perjuangan kemerdekaan Indonesia. Meskipun kontroversi internasional pernah muncul terkait desain bendera, Indonesia tetap mempertahankan Merah Putih sebagai simbol kebangsaan yang terdapat dalam konstitusi negara. Bendera Pusaka asli disimpan dan dirawat di Istana Merdeka, sementara duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

