Home Berita Pria 66 Tahun Ditangkap Polres Kampar atas Kasus Cabuli Cucu Tirinya

Pria 66 Tahun Ditangkap Polres Kampar atas Kasus Cabuli Cucu Tirinya

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar semakin meresahkan, dengan dua bocah berusia 3 dan 5 tahun menjadi korban di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku kejahatan tersebut adalah seorang pria berusia 66 tahun yang merupakan kakek tirinya kedua korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melihat foto-foto cabul pelaku di galeri HP pada bulan Juni. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Kampar.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, kejadian ini terkuak ketika ibu korban FA sedang membuka galeri foto di HP dan tanpa sengaja melihat pelaku di dalam kamar. Setelah dipastikan oleh anaknya, B (5 tahun), bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba kemaluannya, ibu korban FA segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga melakukan hal serupa terhadap anak tirinya yang lain, K (3 tahun). Berdasarkan keterangan dari ibu korban, SA, anaknya yang bernama K pernah mengeluh sakit pada bagian kemaluannya dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan hal yang sama terhadapnya. Setelah kedua ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar, pelaku berhasil ditangkap saat sedang menonton pertandingan voli di tepi sungai Kampar.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir dan keadilan dapat ditegakkan.

Source link

Exit mobile version