Home Berita KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Eks Menag Yaqut untuk Kuota Haji

KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Eks Menag Yaqut untuk Kuota Haji

KPK sedang menyelidiki mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan aliran dana dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa investigasi masih dalam tahap penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan informasi yang diperoleh penyidik kredibel dan utuh terkait dugaan aliran uang tersebut.

Meskipun KPK belum mengungkap siapa penerima aliran dana dan jumlah uang yang terlibat, namun mereka telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelidikan kasus ini.

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dengan alokasi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai dengan aturan yang mengatur bahwa kuota haji khusus harus 8 persen dan haji reguler 92 persen. Melalui investigasi ini, diharapkan dapat terungkap kebenaran dan keadilan terkait dugaan korupsi tersebut.

Source link

Exit mobile version