Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah. Penangkapan terjadi di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka, CI alias Iqbal dan RZ, ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli berhasil menjebak mereka. Ekstasi dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Informasi menyebutkan bahwa ekstasi tersebut direncanakan akan diedarkan di Hotel Deli Indah yang memiliki kaitan dengan anggota DPRD Sumut berinisial HDT. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk investigasi lebih lanjut sementara polisi masih mengusut jaringan pemasok ekstasi tersebut. Masyarakat Sumut memberikan apresiasi atas tindakan cepat Kapolda Sumut dan Ditresnarkoba dalam kasus ini, berharap kasus ini tidak hanya sampai pada pengedar tetapi juga membawa pada pengungkapan jaringan pemasok yang lebih besar. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk menutup tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Wadirres Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui akun TikTok resmi @Dirresnarkoba_Sumut mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi kasus ini. Pra-rekonstruksi tersebut melibatkan 16 adegan dan 4 adegan tambahan dengan tiga orang tersangka, mengungkap bahwa ekstasi telah beredar sejak bulan Agustus di sekitar parkiran hotel dan digunakan oleh pengunjung tempat hiburan malam. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan investigasi ilmiah dan menyisir lokasi hiburan malam yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di Sumatera Utara.

