Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai. Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti seperti ekstasi, telepon genggam, dan minuman beralkohol ilegal. Rekonstruksi dilakukan di berbagai area penting untuk memperjelas peran tersangka dan menguatkan alat bukti. Awalnya direncanakan tujuh adegan rekonstruksi, namun berkembang menjadi 16 adegan karena adanya peran tambahan dari masing-masing tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi pengintaian yang dilakukan petugas pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara transaksi narkotika antara Rey Donli Sinaga alias Donli. Ekstasi disalurkan kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman dengan nilai transaksi Rp1 juta. Donli kemudian kembali ke Galaxy Hall untuk melakukan transaksi lanjutan.
Selain itu, penangkapan terhadap tersangka lainnya seperti Wak Ipul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga dilakukan. Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.

