Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah menyerukan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk menyelesaikan kasus aset Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan korupsi aset Desa Kijang Jaya perlu dilakukan dengan segera agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Beberapa warga Desa Kijang Jaya telah dilaporkan ke Polres Kampar oleh Kades setempat, dan hal ini membuat urgensi penyelesaian kasus semakin mendesak.
Daulat Panjaitan menyampaikan bahwa semakin cepat proses hukum dilakukan terhadap Kades Kijang Jaya, semakin baik bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Beberapa pihak terkait kasus aset Desa Kijang Jaya juga sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kampar, termasuk Kasi Pidsus yang telah mendatangi kantor Desa Kijang Jaya. Tindakan Kades Kijang Jaya yang diduga melakukan penjualan aset desa dan merusak aset tersebut menjadi fokus dalam penyelesaian kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

