Dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun di Ciampea, Bogor, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang telah berhasil ditangkap oleh Polres Bogor. Kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2025 ketika korban sedang bermain di kebun dan diajak masuk ke sebuah saung dengan iming-iming uang. Korban kemudian diraba alat vitalnya secara paksa oleh kedua pelaku.
Kasus ini terkuak setelah orang tua korban melapor dan kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, polisi akan menindak tegas kedua pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini.

