Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merespons aspirasi masyarakat terkait penggunaan sirine dan strobo yang dinilai mengganggu, terutama selama waktu ibadah. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa mereka telah mengevaluasi aturan penggunaan sirine dan saat ini melarang penggunaan sirine saat azan maghrib berkumandang. Langkah ini diambil untuk menghormati momen ibadah dan menjawab masukan dari masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Korps Bhayangkara dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas tertentu. Evaluasi ini dilakukan sebagai respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo. Korlantas Polri saat ini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Semua masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban lalu lintas. Irjen Agus juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam membantu membenahi kondisi lalu lintas agar lebih baik.

