Advokat senior dan CEO Law Firm Fernando Silalahi & Partners, Dr. Fernando Silalahi, S.T., S.H., M.H., CLA, mengajukan desakan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan praktik mafia tanah yang merugikan kliennya, Amonang Pangaribuan, warga Cakung, Jakarta Timur. Menurut Fernando, terdapat tujuh sertifikat hak atas tanah yang diduga diterbitkan di atas lahan milik kliennya di Kelurahan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, yang telah dikuasai sejak tahun 1974. Fernando menyoroti keanehan terbitnya sertifikat baru meskipun dokumen asli tanah garapan sejak 1974 masih dipegang oleh kliennya.
Kronologi kepemilikan tanah ini didukung dengan Surat Keterangan Tanah Garapan dan Surat Oper Alih Tanah Garapan yang diterbitkan sejak 1974. Tidak hanya itu, dokumen resmi lainnya juga menunjukkan kepemilikan yang sah, seperti Surat Keterangan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara. Namun, situasi menjadi membingungkan ketika terdapat tujuh sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara tanpa membuka informasi pemiliknya secara transparan.
Fernando juga mengungkit kasus pidana terkait klaim tanah yang pernah dilakukan oleh pihak lain pada 2016, yang akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Akibatnya, Fernando mengajukan surat resmi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan Satgas Anti-Mafia Tanah ATR/BPN Pusat untuk meminta keterangan dan perlindungan hukum. Ia menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh agar keadilan bisa ditegakkan dan hak rakyat kecil tidak dirampas oleh mafia tanah. Fernando menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah satu orang, namun mencerminkan kerapuhan sistem agraria nasional sehingga pemerintah harus turun tangan untuk menegakkan keadilan.

