DPR Dorong Pemantauan Ketat dan Audit Independen Standar Pelayanan Jalan Tol
Komisi V DPR RI sangat menegaskan perlunya pengawasan yang ketat dan lembaga audit independen untuk memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol benar-benar terpenuhi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol bersama Kementerian Pekerjaan Umum pada Rabu, 24 September 2025.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zigo Rolanda, menekankan pentingnya tidak hanya menyalahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pemenuhan standar layanan jalan tol. Dia menyoroti perlunya aturan perlindungan asuransi bagi pengguna jalan tol serta peningkatan sistem pengawasan untuk memastikan pelayanan jalan tol menjadi lebih kredibel dan akuntabel.
Panja juga menyoroti masalah seperti belum terbitnya aturan turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur indikator kuantitatif SPM. Regulasi yang ada pun dianggap perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Evaluasi Panja juga mengungkap kondisi yang belum merata di beberapa ruas tol, mulai dari penerangan, unit pertolongan, rest area, hingga aksesibilitas.
Beberapa isu penting yang menjadi sorotan Panja adalah peninjauan ulang regulasi jalan tol, identifikasi titik-titik jalan tol bermasalah, melibatkan lembaga independen sebelum kenaikan tarif tol, menegakan sanksi tegas, dan permintaan data menyeluruh terkait kondisi jalan tol di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Panja diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pemenuhan standar layanan jalan tol, baik dari segi regulasi, kondisi fisik, kepatuhan, maupun pengawasan. Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol di Indonesia.

