Dalam sebuah pernyataan resmi, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menghadapi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya minimal selama 14 hari. Sony menyatakan bahwa hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk keluar, sementara penyidik sedang dalam proses pengumpulan keterangan dan alat bukti terkait kasus tersebut. Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan tersebut.
Menyusul penemuan penyebab dan perbaikan yang telah dilakukan oleh SPPG, izin operasional baru dapat dikeluarkan. Sony juga mengungkapkan bahwa beberapa SPPG telah dihentikan operasionalnya di berbagai daerah seperti Garut, Tasikmalaya, Banggai, dan Cipongkor. BGN telah menjalin kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap kasus keracunan, dan jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, SPPG akan diproses secara pidana.
Meskipun demikian, dari data yang ada, Sony menegaskan bahwa tidak ada kasus yang ditemukan karena unsur kesengajaan selama sembilan bulan BGN beroperasi. BGN juga bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG, tanpa membebankannya kepada orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah. Dalam upaya mendukung transparansi dan tanggung jawab, BGN siap menanggung biaya pengobatan yang terkait dengan kasus keracunan MBG.

