Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andris Wasono, menolak narasi yang mengklaim bahwa Bupati Bengkalis, Kasmarni, mengganggu nilai demokrasi Indonesia dengan mempertahankan Penjabat Kepala Desa. Menurut Andris, penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan PNS sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Selain itu, penundaan Pilkades juga terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, sebagaimana disebutkan dalam surat dari Menteri Dalam Negeri. Andris menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak bermaksud menunda pelaksanaan Pilkades, namun masih menunggu aturan pelaksana dari undang-undang yang baru diubah. Ia juga menyerukan agar media memberikan berita yang objektif dan seimbang.

