Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal sebagai Cak Imin, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Penataan Pembangunan Pesantren. Langkah ini merupakan respons atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memeriksa keamanan bangunan pesantren pasca kejadian ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny.
Satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah yang akan melakukan audit dan rehabilitasi terhadap bangunan pesantren untuk memastikan keamanannya. Pembentukan satgas ini disampaikan setelah pertemuan antara Cak Imin dan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Cak Imin menyampaikan bahwa audit akan dilakukan berdasarkan data dari pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuan dari keberadaan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren adalah untuk mencegah terulangnya kejadian bangunan roboh seperti yang terjadi di Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan korban jiwa. Satgas ini juga akan fokus pada renovasi pesantren yang dinilai rawan berdasarkan hasil audit, guna menghindari insiden bangunan roboh di masa depan.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan layanan hotline untuk melaporkan bangunan pesantren yang berpotensi ambruk. Layanan ini akan membantu pemerintah dan masyarakat dalam melakukan inspeksi, remediasi, dan penanggulangan jika terjadi masalah dengan bangunan pesantren.

