Pada sidang lanjutan kasus tewasnya Prasa Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur hari Senin, terungkap sejumlah kekerasan. Sidang tersebut melibatkan saksi Pratu Petrus Kanisius Wea, anggota Provos Batalyon, dan terdakwa Lettu Ahmad Faizal dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto dan Hakim Anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto.
Menurut keterangan saksi, Prada Lucky mendapatkan hukuman fisik berupa push up, jungkir, dan merayap, namun kemudian mendapat cambukan sebanyak 5 kali dari terdakwa Lettu Ahmad Faizal. Prada Lucky kemudian dibawa ke ruang intel untuk pemeriksaan dan terdengar jeritan minta ampun dari Prada Lucky.
Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere ditetapkan sebagai terdakwa, dengan berkas perkara dibagi menjadi 3. Berkas pertama melibatkan Lettu Ahmad Faizal, berkas kedua terdakwa Sertu Thomas Alwi cs (17 terdakwa), dan berkas ketiga atas nama Pratu Ahmad Adha cs (4 orang terdakwa). Ibunda Prada Lucky juga hadir dalam sidang kasus ini dan menyatakan kehilangan anak yang merupakan penopangnya.

