Friday, December 12, 2025

Serangan Siber Bisa Melumpuhkan...

Manipulasi data dan misinformasi menjadi ancaman yang melampaui batas negara.

Indonesia Tegaskan Pentingnya Deterrence...

Pemerintah melakukan berbagai cara agar bantuan bisa segera mencapai warga yang terdampak bencana.

Pengguna Vape Campuran Terancam...

Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini...

Legends & Warren Tanoesoedibjo:...

MNC Games (GAMES+) bekerja sama dengan studio asal Korea Selatan, ITOXI, dalam peluncuran...
HomeBeritaSidang Perdata Wanprestasi:...

Sidang Perdata Wanprestasi: Penggugat Mangkir Gugatan

Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir dalam sidang perdata terkait wanprestasi sebanyak dua kali. Sidang yang digelar di pengadilan Bangkinang pada Kamis (6/11/2025) melibatkan tergugat Ronny Granito Saing yang didampingi oleh Penasehat Hukum Miftahul Jannah, SH dan Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H. Meskipun Roni dan tim hukumnya hadir tepat waktu, namun pihak penggugat absen dalam sidang tersebut.

Ketua majelis hakim, Renny Hidayati, SH memimpin proses sidang yang kemudian ditunda hingga Kamis depan (13/11) dengan agenda pembuktian penggugat. Menanggapi kejadian ini, Penasehat Hukum Roni, Miftahul Jannah, SH menyatakan bahwa penggugat yang tidak hadir dalam sidang tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Ronny Granito Saing menilai sikap penggugat sebagai sesuatu yang meremehkan persidangan dan menyayangkan ketidakhadirannya dalam proses hukum.

Roni juga menambahkan bahwa meskipun pihak tergugat tetap hadir dalam setiap sidang, namun penggugat yang seharusnya meminta persidangan adalah yang tidak hadir. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya untuk menghubungi penggugat melalui telepon juga tidak berhasil. Dalam situasi seperti ini, tergugat hanya bisa bersabar dan menunggu perkembangan persidangan selanjutnya jika penggugat masih tidak hadir. Demikianlah informasi terkait absennya penggugat dalam sidang perdata tersebut.

Source link

Semua Berita

Serangan Siber Bisa Melumpuhkan Negara Tanpa Serangan Militer

Manipulasi data dan misinformasi menjadi ancaman yang melampaui batas negara.

Indonesia Tegaskan Pentingnya Deterrence Siber

Pemerintah melakukan berbagai cara agar bantuan bisa segera mencapai warga yang terdampak bencana.

Pengguna Vape Campuran Terancam Pidana akibat Etomidate

Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Melalui kebijakan baru, etomidate sekarang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, hal ini membuka peluang bagi aparat...

Kategori Berita