Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir dalam sidang perdata terkait wanprestasi sebanyak dua kali. Sidang yang digelar di pengadilan Bangkinang pada Kamis (6/11/2025) melibatkan tergugat Ronny Granito Saing yang didampingi oleh Penasehat Hukum Miftahul Jannah, SH dan Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H. Meskipun Roni dan tim hukumnya hadir tepat waktu, namun pihak penggugat absen dalam sidang tersebut.
Ketua majelis hakim, Renny Hidayati, SH memimpin proses sidang yang kemudian ditunda hingga Kamis depan (13/11) dengan agenda pembuktian penggugat. Menanggapi kejadian ini, Penasehat Hukum Roni, Miftahul Jannah, SH menyatakan bahwa penggugat yang tidak hadir dalam sidang tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Ronny Granito Saing menilai sikap penggugat sebagai sesuatu yang meremehkan persidangan dan menyayangkan ketidakhadirannya dalam proses hukum.
Roni juga menambahkan bahwa meskipun pihak tergugat tetap hadir dalam setiap sidang, namun penggugat yang seharusnya meminta persidangan adalah yang tidak hadir. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya untuk menghubungi penggugat melalui telepon juga tidak berhasil. Dalam situasi seperti ini, tergugat hanya bisa bersabar dan menunggu perkembangan persidangan selanjutnya jika penggugat masih tidak hadir. Demikianlah informasi terkait absennya penggugat dalam sidang perdata tersebut.

