Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa , Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kasus ini diungkap pada Senin (9/11/2025) malam hingga Selasa (10/11/2025) dini hari, dan tiga orang terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban berhasil diamankan.
Tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan keras dan serius. Menyadari hal ini, Kapolres Inhu menyatakan komitmennya untuk menangani kasus tersebut dengan penuh tanggung jawab demi melindungi generasi muda. Korban yang masih di bawah umur saat ini sedang mendapatkan pendampingan khusus dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan kondisi mentalnya tetap stabil dan membantu dalam proses pemulihan dari trauma yang dialami.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati, menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai prinsip berita ramah anak. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekitar mereka, karena perlindungan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan sekitar. Polres Inhu berusaha memperkuat sinergi dengan lembaga sosial dan pemerhati anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak di Kabupaten Indragiri Hulu.

