Sebuah kontraktor senior di Kota Duri dengan inisial A menekan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis agar bersikap transparan dan adil dalam proses pembayaran kegiatan pembangunan. Keinginan ini timbul setelah kontraktor tersebut mengungkapkan bahwa pembayaran atas proyek yang telah diselesaikan pada tahun 2024 belum lunas. Dia baru menerima sebagian kecil dari total nilai pekerjaan tersebut, sementara sekitar 70 persen sisanya masih harus dibayarkan. Kontraktor tersebut juga mempertanyakan informasi terkait dana masuk sebesar Rp7 miliar pada Oktober 2025 yang disebut-sebut tidak digunakan untuk melunasi proyek sebelumnya. Dia menegaskan kesediaannya untuk mengambil langkah hukum apabila terbukti ada pembayaran untuk proyek tahun 2025 sementara proyek sebelumnya masih tertunggak.
Kontraktor senior dari Kota Duri menambahkan bahwa seluruh pekerjaan pada 2023-2024 telah selesai dan dibiayai secara pribadi. Karena itu, dia merasa berhak untuk menagih pembayaran yang seharusnya diterimanya. Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tidak membiarkan Dinas PUPR bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana tanpa mempertimbangkan kewajiban untuk melunasi proyek sebelumnya. Kontraktor tersebut berharap bahwa seluruh tunggakan pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar tidak mengganggu aktivitas para kontraktor yang telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Bengkalis belum memberikan jawaban terkait hal ini.

