Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeBeritaMasalah Batu Bara...

Masalah Batu Bara di Peranap: DLH Inhu Lepas Tanggung Jawab?

Stokpile batubara di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tepatnya di Desa Pauh Ranap, telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Tumpukan batubara yang berada di tengah permukiman warga tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu ton dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Salah satu warga yang memiliki warung makan di area tersebut mengungkapkan bahwa debu-debu batubara tersebut menyebabkan masalah dalam berdagang karena menyebabkan penurunan pengunjung yang kuatir akan kebersihan makanan. Keluhan ini diutarakan oleh Samsir saat tim media melintas di wilayah tersebut.

Selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara ini, warga sekitar tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan terkait. Meskipun produksi batubara yang mencapai ratusan ribu ton, kompensasi atau perhatian kepada masyarakat sekitar tidak pernah dirasakan. Informasi dari pengamanan perusahaan yang berada di lokasi menunjukkan bahwa Stokpile tersebut dimiliki oleh PT Global Energi Lestari.

Upaya penelusuran dilakukan oleh tim media untuk memverifikasi keberadaan Stokpile tersebut dan meminta klarifikasi pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, keberadaan Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan pada saat itu tidak dapat dihubungi. Tim media juga mencari informasi mengenai Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) yang diperlukan oleh perusahaan untuk memastikan kegiatan mereka tidak merusak lingkungan. Bakri, Kabid DLH pencemaran lingkungan Kabupaten Inhu menyatakan bahwa semua perizinan dan pengawasan terkait Stokpile batubara merupakan kewenangan pusat, bukan kewenangan instansi mereka.

Diketahui bahwa pengusaha yang tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan dari DLH dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Permasalahan lingkungan hidup ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Indragiri Hulu, dan penegakan hukum perlu dilakukan agar lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat terlindungi dengan baik.

Source link

Semua Berita

Pantau Perkembangan Tanaman Hortikultura di Tagagiri Tama Jaya

Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Hortikultura di Desa Tagagiri Tama Jaya Indragiri Hilir - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran BRIPKA HP. Siregar melakukan pemantauan perkembangan tanaman hortikultura di Kebun Sayuran...

Pajak Tembilahan Film Festival: Berita Pembayaran Resmi

Permintaan Koreksi Tembilahan Film Festival Terkait Pajak Kuasa Hukum Tembilahan Film Festival (TFF), Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., telah mengajukan hak jawab dan permintaan koreksi terbuka terkait pemberitaan yang menuduh TFF menggelapkan pajak. Hak Jawab dan Permintaan Koreksi Dalam surat...

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Riau: Fokus 10 Sasaran Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 untuk Keselamatan Bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, kegiatan ini bertajuk Operasi Patuh Lancang...

Kategori Berita