Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Riau memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Bupati Kampar dalam menunjuk Afrudin Amga, ST, MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Penunjukan ini diatur dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/428 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2025. Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Muhammad Sanusi, menyatakan dukungan tersebut kepada media pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Sanusi, keputusan Bupati Kampar untuk mengganti pejabat sebelumnya, Afdhal, dan menunjuk Afrudin Amga sebagai Plt Kepala Dinas PUPR sangatlah tepat. Sebelumnya, Afdhal dinilai sulit dihubungi oleh masyarakat dan media. Sanusi juga menyampaikan bahwa penunjukan Afrudin Amga berlaku selama tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika kinerjanya dinilai baik.
Dengan penunjukan Afrudin Amga sebagai Plt Kadis PUPR, diharapkan sektor PUPR di Kabupaten Kampar dapat mengalami peningkatan kinerja dan pelayanan. pelaksanaan tugas ini adalah langkah yang tepat dalam membawa perubahan yang positif di lingkungan tersebut. Semoga dengan kesempatan ini, Afrudin Amga dapat memberikan kontribusi yang baik dan memajukan bidang PUPR di wilayah tersebut.

