Pihak Ronny Granito Saing sangat menyayangkan ketidakhadiran Andoko Sitijo dalam acara mediasi di kantor Camat Tapung Hilir terkait lahan sawit 50 hektar (H) di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang masih dikuasai oleh Andoko Sitijo. Kuasa hukum Ronny Granito Saing, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya atas ketidak hadiran pihak Andoko Sitijo dalam acara mediasi penting tersebut. Sebelumnya, terdapat kesepakatan jual beli lahan antara Ronny Granito Saing dan Andoko Sitijo pada tahun 2006, namun pembayaran tidak diselesaikan sepenuhnya hingga saat ini. Andoko Sitijo telah menguasai lahan sawit tersebut selama 3 tahun tanpa melunasi kewajiban pembayaran sepenuhnya. Daulat Panjaitan, kuasa hukum dari Ronny Granito Saing, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih lahan sawit 50 hektar yang selama ini dikuasai oleh Andoko Sitijo. Meskipun kami berusaha untuk menghindari kontak fisik dalam proses pengambilalihan, kami siap untuk menghadapi gugatan apapun yang mungkin timbul. Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, S.STP., berharap masalah ini dapat terselesaikan tanpa menimbulkan konflik hukum yang lebih besar. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh pihak Polsek Tapung Hilir dan Ronny Granito Saing, namun Andoko Sitijo tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

