Friday, January 23, 2026

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga...

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri...

Cha Eun Woo Pindahkan...

Kabar dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aktor Korea, Cha Eun Woo, kini tengah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk...

Pemberitaan Media Inggris Membuat...

Pangeran Harry menghadiri sidang gugatan terhadap ANL pada Rabu, 21 Januari 2026, di...
HomeBeritaPemkab Siak Terapkan...

Pemkab Siak Terapkan APGAN untuk SKPP Mudah dan Cepat

Pemerintah Kabupaten Siak mengumumkan penerapan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji secara Elektronik melalui Aplikasi (APGAN) mulai 1 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Siak untuk meningkatkan layanan administrasi kepegawaian dan memperkuat transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan adanya APGAN, proses pengajuan, verifikasi, validasi, dan penerbitan SKPP dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor, menyatakan bahwa APGAN adalah komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan yang lebih efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan ASN dan instansi terkait. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi, mengurangi kesalahan manual, dan meningkatkan transparansi pengelolaan data pegawai sehingga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang diutamakan Pemkab Siak.

Dengan APGAN, seluruh OPD dapat melakukan pengajuan SKPP secara daring tanpa harus membawa berkas fisik. Proses penghentian pembayaran seperti pensiun, mutasi, meninggal dunia, dan alasan lainnya dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur monitoring yang memungkinkan Perangkat Daerah (PD) untuk memantau status pengajuan secara real-time, sehingga memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kepastian layanan.

Proses pengajuan SKPP melalui APGAN cukup sederhana. Pengguna hanya perlu masuk ke website APGAN menggunakan akun yang diberikan oleh admin BKD, memilih menu Ajukan SKPP, mencari nama pegawai/NIP, memilih jenis SKPP, dan mengunggah berkas persyaratan. Setelah itu, tinggal klik ajukan dan aplikasi akan memberikan tanda terima serta scan QR Code untuk tracking. Proses selanjutnya dapat dipantau melalui menu tracking, termasuk mencetak SKPP yang sudah ditandatangani secara elektronik.

Sebagai pedoman, Pemkab Siak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 900.1/SUBBID BELANJA PEGAWAI/203 tentang penggunaan APGAN oleh seluruh perangkat daerah. Penerapan APGAN diharapkan menjadi langkah awal menuju layanan administrasi kepegawaian yang modern, mudah diakses, dan memberikan kemudahan bagi pegawai maupun OPD untuk mewujudkan Siak Hebat Bermartabat.

Source link

Semua Berita

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga Oknum Terlibat Pesta Narkoba-Berita Terbaru

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bantan Timur

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk memastikan pembangunan Desa berjalan inklusif, terutama di sektor pendidikan anak usia dini dan pemberdayaan perempuan dari Suku Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kunjungan dimulai di Satuan PAUD...

Kepemimpinan Panglima TNI sebagai Cerminan Tahap Demokrasi

Dalam demokrasi, Panglima TNI adalah pelaksana kebijakan, bukan aktor politik.

Kategori Berita