Polemik biaya Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah di Kabupaten Kampar, Riau, sebesar Rp2,9 juta per orang akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar. Pelatihan yang diikuti sekitar 74 kepala madrasah di Hotel Anugrah, Pekanbaru pada Agustus 2025 adalah kegiatan mandiri yang diselenggarakan oleh Forum Induk KKM bersama Balai Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, bukan program resmi Kemenag yang dibiayai negara.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kampar, Masnur, menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu PMHA Nomor 10 Tahun 2020 pasal 16, yang mengatur kerja sama antara Forum Induk KKM dan Balai Loka Diklat Keagamaan. Dana yang digunakan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing madrasah, bukan dari APBN atau anggaran Kemenag.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam manajerial, kepemimpinan, dan pengembangan mutu pendidikan di madrasah. Dengan klarifikasi ini, Kemenag Kampar berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang sumber pembiayaan dan tujuan dari pelatihan tersebut.

