Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sempat menciptakan ketegangan pada Sabtu (6/12/2025). Ronny Garnito Saing dan kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., bersama Daulat Panjaitan, menghadapi tantangan ketika hendak memasang plang berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 dan Surat Keterangan Tanah. Namun, pihak yang mengklaim fisik memegang lahan tersebut, Andoko Setijo, mencegah mereka.
Kesepakatan mediasi melalui panggilan video WhatsApp akhirnya tercapai antara kedua belah pihak untuk membahas akar persoalan 50 hektar tersebut. Kasus ini berawal dari pelunasan yang dipertanyakan oleh Ronny Garnito Saing terkait transaksi jual-beli lahan. Hasran Irawadi Sitompul menegaskan bahwa pembayaran lunas belum terbukti, dengan hanya DP sebesar Rp 200 juta dibayar hingga saat ini.
Di sisi lain, Andoko Setijo diklaim sudah menguasai lahan secara fisik sejak 2008-2010, dengan kembali melakukan pengelolaan pada 2025. Upaya mediasi sebelumnya yang melibatkan aparat keamanan setempat tidak membuahkan hasil berarti. Kedua belah pihak berharap mediasi yang akan datang dapat menyelesaikan sengketa secara damai dan final, untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban di area tersebut.

