Personel Polsek Kelayang berhasil menangkap Arifin Ahmad alias Ipin Sorong, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Arifin diduga menjadi pemberi “jatah preman” sabu kepada seorang oknum kepala desa dan berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu malam. Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa Arifin telah menjadi DPO dari dua laporan polisi yang diterbitkan sebelumnya. Selama masa pelariannya, Arifin tetap menjalin kontak dengan pihak terkait kasus narkotika.
Penangkapan Arifin bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Kelayang bahwa Arifin berada di Desa Pasir Beringin. Tim segera tiba di lokasi dan menemukan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Arifin mengakui pernah memberikan sabu kepada oknum kepala desa dan menjual sabu kepada orang lain. Polisi mengamankan satu unit telepon genggam dari tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
AIPTU Misran menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Setelah penangkapan, Arifin dibawa ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan dan pemrosesan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu. Polres Inhu berharap masyarakat menjadi lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.

