Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, mengumumkan pembatalan rencana Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah Banggar DPRD bersama pemerintah daerah melakukan rapat finalisasi pada Minggu malam hingga Senin (7/12/2025). Menurut Iwan, penundaan pinjaman tersebut dikarenakan kurangnya kelengkapan dokumen terkait studi kelayakan proyek, DED, analisis risiko pinjaman, dan proyeksi keuangan daerah. Iwan juga menekankan pentingnya dokumen dalam pengajuan pinjaman daerah, menyatakan bahwa tanpa dokumen yang lengkap, Banggar tidak dapat menilai kelayakan pinjaman tersebut. Akibat dari pembatalan ini, pada tahun anggaran 2026 tidak akan ada pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman. Banggar merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, memperhitungkan belanja dengan cermat dan efisien yang sesuai dengan RPJMD, serta menata ulang rencana pembiayaan pembangunan, terutama untuk program prioritas yang sebelumnya direncanakan menggunakan skema pinjaman. Dengan demikian, pemerintah daerah dituntut untuk mengkaji kembali prioritas pembangunan agar program-program tersebut tetap berjalan.

