Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam sebuah audiensi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, anggota tim kuasa hukum PT ABM, Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., menyoroti keputusan penyidik yang mengeluarkan SP3 terhadap perkara pemalsuan surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013 yang digunakan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 20.500 hektare di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Bahrain menyatakan kekecewaannya terhadap alasan penghentian penyidikan yang dianggap tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang memadai. Ia menegaskan bahwa hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, menegaskan bahwa penetapan tersangka didukung oleh bukti yang cukup. Bahrain juga menyoroti ketidaksesuaian SP3 dengan dasar hukum yang kuat, mengingat Kementerian ESDM telah membantah bahwa surat yang digunakan PT BDW berasal dari mereka.
Merespons kelemahan dalam penegakan hukum yang dihadapi, tim kuasa hukum PT ABM telah melaporkan perkara ini ke Komisi Percepatan Reformasi Polri dan meminta agar SP3 dicabut serta proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan. Komisi Reformasi Polri diwakili oleh Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa laporan semacam ini penting dalam upaya pembenahan institusi Polri. Dengan demikian, masih terus berlanjut penanganan kasus tersebut untuk terus mengupayakan keadilan yang transparan dan obyektif di masyarakat.

